Sebagai pelaku UMKM, ternyata memiliki BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat. Ternyata adanya jaminan perlindungan UMKM dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa keuntungan loh bagi pelaku usaha UMKM. Apa saja manfaatnya? Cek artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.
- Tersedianya Dana Pensiun
Sebagai pelaku UMKM, penjualan akan mengalami dampak naik dan turun. Belum adanya perencanaan keuangan pada pengusaha UMKM, bisa membuat pengusaha UMKM tidak memiliki dana pension ketika tua nanti. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM bisa memiliki dana pensiun dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan memberikan uang tunai saat pelaku UMKM memasuki masa pensiun, meninggal duia, atau adanya cacat total tetap ketika bekerja. Uang tersebut berasal dari akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan dan hasil pengembangannya.
- Perlindungan Terhadap Kecelakaan Kerja
Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja, kita tidak ada yang tahu. Dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pelayanan kesehatan atau uang tunai ketika peserta BPJS mengalami kecelakaan atau penyakit yang diakibatkan oleh kondisi lingkungan kerja.
- Menjaga Loyalitas dan Produktivitas Pegawai
Dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, tidak hanya pemilik usaha yang mempunyai manfaat tapi para pegawainya juga mendapatkan manfaat yang sama apabila mengikuti program tersebut. Dengan adanya perhatian dari pemilik usaha yang mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan, maka pegawai akan merasa nyaman dan fokus dalam bekerja.
- Jaminan Kematian
Yang tidak bisa dihindari dan diketahui adalah kematian. Dengan adanya kematian bagi tulang punggung keluarga pastinya akan berdampak pada keluarga yang ditinggalkan. Dengan mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan di program Jaminan Kematian (JKM), maka JKM akan memberikan santunan kepada ahli waris berupa santunan pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala untuk 24 bulan dan memberikan beasiswa bagi maksimal dua anak.
- Mengikuti Kewajiban Hukum dan Sosial
Di Indonesia sendiri ada Undang-Undang yang mewajibkan kepada seluruh pemberi kerja, termasuk pelaku UMKM untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, dengan mendaftarkan diri sebagai pemilik usaha dan pegawai di BPJS Ketenagakerjaan, maka para pelaku UMKM juga memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
Jadi, jangan hanya beranggapan bahwa yang harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan hanya yang bekerja di perusahaan tapi UMKM juga bisa. Dengan tim yang kamu lindungi dengan mengikuti program ini, maka kamu ikut bergabung dalam membangun usaha yang berkelanjutan. BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Perlindungan bagi UMKM juga! Semoga artikel ini bisa menginspirasi kamu
